Jajak pendapat Litbang Kompas baru-baru ini menunjukkan, hanya dalam
enam bulan, sikap masyarakat atau responden terhadap lembaga anti-
rasuah KPK, berubah drastis. Mereka yang Januari lalu menyatakan puas
dan yakin dengan kinerja KPK memberantas korupsi, pada Juni ini banyak
yang menyatakan kurang puas. KPK saat ini bekerja berdasarkan Undang-
undang yang baru Nomor 19 tahun 2019. Komisioner KPK Lili Pintauli
Siregar mengatakan saat ini lembaga antirasuah itu sudah masuk rumpun
eksekutif. Artinya, bertanggung-jawab kepada Presiden dan DPR.