biaya rapid test atau tes cepat, berbeda-beda tarifnya. Di Bandara Internasional Yogyakarta, biayanya sekitar 290 ribu rupiah. Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, 199 ribu rupiah. Dan di Bandara Husein Sastranegara Bandung 225 ribu rupiah. Sementara maskapai Garuda Indonesia menetapkan biaya rapid test 315 ribu, sedangkan Lion Air 95 ribu Rupiah.Bagaimana sebenarnya regulasi yang ditetapkan terkait rapid test? Mengapa kemudian muncul isu komersialisasi rapid test? Haruskah rapid test COVID-19 dihentikan?