perwira tinggi Prasetijo pun buntung. Gara-gara menandatangani surat jalan itu, ia kini menjalani pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Ia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan jabatannya.apa yang dilakukan perwira tinggi Polri Prasetijo Utomo, dengan menandatangani surat jalan buronan kasus cessie Bank Bali, Joko Tjandra, disebut-sebut sebagai tindakan yang melampaui kewenangan. Juru bicara Mabes Polri Argo Yuwono mengklaim Prasetijo melakukan hal itu atas inisiatif sendiri. Prasetijo juga tidak meminta izin, atau melaporkan lebih dulu ke atasannya. Ini disampaikan Argo Yuwono saat konferensi pers, kemarin.