Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk membuka sekolah pada zona kuning penyebaran covid-19.Namun, keputusan itu menuai pro dan kontra masyarakat. Beberapa di antaranya meminta dijalannya keputusan terkait Pembelajaran tatap muka ini harusnya dibarengi dengan berbagai pertimbangan berbagai aspek, terutama keselamatan kesehatan siswa didik, agar tidak menjadi klaster baru penularan covid-19.Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga menekankan, pelonggaran sektor pendidikan di zona kuning harus mengikuti arahan dan syarat yang telah ditetapkan pemerintah. Termasuk syarat izin orang tua dan kemampuan sekolah memberlakukan kegiatan pembelajaran tatap muka. Berikut penjelasan juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.