Pemilihan kepala daerah serentak memasukin proses pendaftaran calon pasangan peserta pilkada.
KPU di 9 provinsi, di 224 kabupaten dan 37 kota, mulai hari ini mulai menerima pendaftaran pasangan calon.
Partai-partai politik pun telah mengumumkan siapa saja pasangan calon kepala yang akan mereka usung. Baik kader sendiri maupun figur yang dianggap bisa mewakili partai dan memenangkan Pilkada.