Ketua DPR Minta Bekas Koruptor Diberi Kesempatan Layani Negara

ketua-dpr-minta-bekas-koruptor-diberi-kesempatan-layani-negara

Undang-Undang Pemilu memperbolehkan bekas terpidana mencalonkan diri asalkan mengumumkan statusnya itu kepada publik.

The page has moved to: this page