PK merupakan hak narapidana untuk mencari keadilan. Ia enggan menjelaskan bukti baru atau novum yang diajukannya dalam permohonan tersebut. Suryadharma Ali merupakan terpidana korupsi ketiga yang mengajukan PK usai pensiunnya hakim agung Artidjo Alkostar bulan lalu.
The page has moved to: this page