LBH Jakarta Desak Kemenaker Serius Jalankan Aturannya Sendiri

lbh-jakarta-desak-kemenaker-serius-jalankan-aturannya-sendiri

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai, pelanggaran yang dilakukan perusahaan karena belum membayar THR, tergolong pelanggaran normatif.

The page has moved to: this page