Aksi ini menyusul penolakan proses perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018, yang mensyaratkan proses rekrutmen menetapkan batas usia maksimal 35 tahun. Padahal, kebanyakan guru-guru yang masuk kategori 2 atau K2, usianya rata-rata 40 tahun.
The page has moved to: this page