Kasus Perusakan Barang Bukti Buku Merah , Mantan Penyidik KPK Bisa Dikenakan Tindakan Kriminal

kasus-perusakan-barang-bukti-buku-merah-mantan-penyidik-kpk-bisa-dikenakan-tindakan-kriminal

ICW menilai, kasus pengrusakan barang bukti yang dilakukan oleh dua bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap Basuki Hariman, bisa dikembangkan lagi menjadi proses untuk menghalang-halangi penyidikan.

The page has moved to: this page