Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Praperadilan Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf. Irwandi merupakan tersangka dugaan penerimaan gratifikasi terkait Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2018.
The page has moved to: this page