UMP DKI Jakarta Ditetapkan Rp3,94 juta

ump-dki-jakarta-ditetapkan-rp3-94-juta

Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta ditetapkan menjadi Rp3,94 juta. UMP yang mengalami kenaikan 8,03 persen itu ditetapkan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2018.

The page has moved to: this page