KNKT: Hasil Investigasi Tak Bisa Jadi Bukti untuk Pidana Kelalaian

knkt-hasil-investigasi-tak-bisa-jadi-bukti-untuk-pidana-kelalaian

Hasil investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), tidak bisa dimanfaatkan oleh Kepolisian sebagai barang bukti, untuk mengusut penyebab lalainya pihak Lion Air, sehingga terjadi insiden jatuhnya pesawat Lion Air PK-LPQ, di perairan Karawang, Jawa Barat, 29 Oktober lalu.

The page has moved to: this page