Sidang Korupsi e-KTP, Pengusaha Made Oka Masagung Dituntut 12 Tahun Penjara

sidang-korupsi-e-ktp-pengusaha-made-oka-masagung-dituntut-12-tahun-penjara

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pengusaha Made Oka Masagung dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

The page has moved to: this page