Setelah divonis bebas pada 2017, Baiq Nuril, staf honorer SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, kini harus menerima kenyataan pahit, karena Mahkamah Agung (MA) memvonis dirinya bersalah atas kasus penyebaran konten asusila.
The page has moved to: this page