Untuk mengikuti program beasiswa ini, para santri harus melampirkan keterangan santri mukim, atau aktif dalam pengembangan pesantren minimal 3 tahun. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan pondok pesantren, dan kesediaan mengabdi di pondok pesantren sesudah menyelesaikan studi S2 maupun S3. Selain itu, surat rekomendasi dari Kementerian Agama, minimal tingkat Kabupaten/Kota, juga wajib dilampirkan.
The page has moved to: this page