Komisi Pemilihan Umum diminta untuk berpegang pada aturan yang paling tinggi, yaitu Undang-Undang, usai dikabulkannya uji materi Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018, terkait syarat pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), oleh Mahkamah Agung.
The page has moved to: this page