Baiq Nuril: Saya Yakin Ada Keadilan untuk Saya

kronologi-kasus-baiq-nuril-korban-uu-ite

Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA 7 Mataram. Tapi Ibu Nuril malah ditahan setelah dituntut dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena dianggap menyebarkan percakapan mesum. Pengadilan Negeri Mataram memvonisnya bebas. Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan kasasi. Hasilnya; Hakim Mahkamah Agung menyatakan Ibu Nuril bersalah dan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan denda 500 juta rupiah. Sementara si pelaku pelecehan lolos dari hukuman. Dan Rabu pekan depan rencananya hukuman akan dieksekusi. Repoter KBR Muthia Kusuma berbincang dengan Ibu Baiq Nuril ketika kasus ini pertama kali muncul - mulai dari soal kronologi kasusnya dan apa harapannya terkait putusan MA yang menimpa dirinya.

The page has moved to: this page