Kompolnas: Polisi Hilangkan BAP Warga Pulau Pari Bisa Dipidana

kompolnas-polisi-hilangkan-bap-warga-pulau-pari-bisa-dipidana

Oknum polisi di Polres Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, bisa dijerat pidana, jika terbukti menghilangkan berita acara pemeriksaan, dalam perkara dugaan penyerobotan tanah milik PT Bumi Pari Asri, oleh Sulaiman bin Hanafi. Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti menyebut, Sulaiman maupun saksi boleh mempertanyakan BAP yang telah ditandatangani, tetapi tak muncul dalam berkas yang dilimpahkan ke kejaksaan.

The page has moved to: this page