Partai Keadilan Sejahtera (PKS) setuju adanya peraturan daerah berdasarkan agama. Menurut Direktur Pencapresan PKS, Suhud Alynudin, selama peraturan daerah tersebut tidak menyalahi ideologi negara, dan UUD 1945, maka perda syariah atau perda Injil dibolehkan, tanpa diskriminasi.
The page has moved to: this page