Kantor Staf Presiden KSP akan mengkaji kebijakan peluncuran aplikasi Smart Pakem yang diluncurkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pekan lalu. Tenaga Ahli Utama Deputi V KSP, Ifdhal Kasim mengatakan, ada kekhawatiran aplikasi tersebut justru melanggar kebebasan warga lewat penindakan di luar jalur hukum.
The page has moved to: this page