Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengambil alih pengelolaan teluk di Jakarta. Setidaknya ada 65 persen total wilayah yang nantinya akan ditangani oleh Pemprov DKI yang sebelumnya merupakan tiga pulau reklamasi yakni Pulau C, Pulau D dan Pulau G.
The page has moved to: this page