Terlambat Merger dan Akuisisi, KPPU Berlakukan Denda Hingga Rp25 Miliar

terlambat-merger-dan-akuisisi-kppu-berlakukan-denda-hingga-rp25-miliar

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan memberikan denda 1 hingga 25 miliar rupiah, bagi pelaku usaha atau perusahaan yang terlambat memberi notifikasi merger akuisisi.

The page has moved to: this page