Tak Ada Progres dalam 3 Tahun, UU Perkawinan Akan Dihamonisasikan

tak-ada-progres-dalam-3-tahun-uu-perkawinan-akan-dihamonisasikan

Mahkamah Konstitusi (MK) memberi tenggat waktu agar pemerintah merampungkan revisi Undang-Undang Perkawinan dalam 3 tahun.

The page has moved to: this page