Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Sumatera Utara memvonis pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong dengan hukuman tiga tahun penjara. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan, Irwan Effendi menyatakan, Efendy terbukti bersalah menyuap Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap sebesar Rp42,28 miliar dan 218 ribu dolar Singapura.
The page has moved to: this page