Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto menyampaikan pihaknya sudah bersurat kepada Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) menyusul adanya pelanggaran dalam penerapan pencampuran biodiesel 20 persen dengan solar (B20).
The page has moved to: this page