Kementerian Koordinator bidang Perekonomian menilai sanksi denda sebesar 360 miliar rupiah, dari Dirjen Migas untuk 11 perusahaan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang tidak mematuhi aturan program perluasan kewajiban B20, tepat.
The page has moved to: this page