Kementerian Komunikasi dan Informatika, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menandatangani Memorandum of Action (MoA), wujud kerja sama menekan penyebaran hoaks atau berita bohong selama Pemilu 2019.
The page has moved to: this page