Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mendesak Gubernur, Bupati, dan Walikota agar dapat mengeluarkan surat keputusan pemberhentian secara tidak hormat kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terpidana kasus korupsi.
The page has moved to: this page