Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan yang diajukan oleh Wadah Pegawai KPK terhadap Pimpinan KPK terkait adanya Surat Keputusan yang mengatur tentang Tata Cara Mutasi Pegawai di Lingkungan KPK.
The page has moved to: this page