Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan terhadap tiga terdakwa yakni Direktur PT BAP/ Wakil Direktur Utama PT SMART Edy Saputra Suradja, CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Syamsury Zaldy.
The page has moved to: this page