Kasus Suap Sel Mewah Di Vonis 3,5 Tahun Penjara

kasus-suap-sel-mewah-di-vonis-3-5-tahun-penjara

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 4 bulan penjara kepada Fahmi Darmawansyah, terpidana kasus tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Kepala Penjara Sukamiskin Wahid Husen untuk mendapatkan fasilitas mewah dan izin keluar penjara.

The page has moved to: this page