Kemendagri Ingatkan PPK untuk Berhentikan Tidak Hormat ASN Koruptor

kemendagri-ingatkan-ppk-untuk-berhentikan-tidak-hormat-asn-koruptor

Seharusnya diberhentikan secara tidak hormat. Hal itu sesuai, pasal 87 Undang-Undang tentang ASN.

The page has moved to: this page