Pakar Hukum Pidana: Ada Kekosongan Hukum di UU Pemilu
Pakar Hukum Pidana Universitas Bina Nusantara Ahmad Sofyan menilai, DPR, KPU dan Bawaslu dapat dipidana akibat banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal saat Pemilu 2019.