KPU : Jika Tak Ada Sengketa, Calon Terpilih Ditetapkan 25 Mei

kpu-jika-tak-ada-sengketa-calon-terpilih-ditetapkan-25-mei

Komisi Pemilihan Umum KPU memberi waktu tiga hari untuk pengajuan sengketa hasil Pemilu 2019.

The page has moved to: this page