Pengadilan Banding Den Haag, Belanda memutuskan syarat kedaluwarsa dalam kasus kejahatan perang yang dilakukan militer Belanda di era penjajahan (kolonial) tidak berlaku. Dengan keputusan itu, gugatan yang diajukan lima keturunan warga Indonesia yang tewas dieksekusi tentara Belanda pada masa agresi militer pertama dan kedua, bisa dilanjutkan oleh pengadilan setempat.