Meiliana baru saja menerima vonis dari Pengadilan Negeri Medan yaitu 18 bulan penjara karena dianggap menista agama. Ini lantaran ia mengeluh volume azan lewat pengeras suara yang dianggap terlalu keras.
Bekas saksi ahli dalam persidangan kasus Meiliana, yang juga Ketua Lakpesdam NU, Rumadi Ahmad menyesalkan putusan hakim.
Ia lantas mengunggah tulisan yang diberi judul "Ibu Meiliana, Maafkan Aku" di halaman Facebook miliknya. Sampai siang ini, tulisan ini sudah dibagikan lebih dari dua ribu orang. Secara khusus, Rumadi membacakan surat ini untuk KBR.