Baiq Nuril, Korban yang Jadi Terpidana

baiq-nuril-korban-yang-jadi-terpidana

Menyuarakan pelecehan seksual dari bekas atasan, justru membuat Baiq Nuril, divonis enam bulan penjara dan denda Rp500 juta rupiah. Bekas pegawai honorer sebuah SMA di Nusa Tenggara Barat itu dihukum Mahkamah Agung karena dianggap melanggar Undang-undang ITE. Kini ia mencari keadilan dan dukungan.