Penundaan eksekusi penahanan dari Kejaksaan Agung, bagi bekas pegawai honorer SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun hanya bersifat sementara. Suka tidak suka, Baiq Nuril tetap harus berhadapan dengan hukum.
Dorongan amnesti atau grasi dari Presiden pun menjadi polemik, karena yang didesakkan adalah vonis bebas untuk perempuan korban pelecehan seksual asal Mataram itu. Simak ulasan Tim KBR yang dibacakan Anan Prananca.