Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta meluncurkan aplikasi bernama Smart Pakem. Aplikasi ini untuk mengawasi organisasi atau aliran kepercayaan di masyarakat yang dianggap terlarang atau sesat. Namun aplikasi ini memicu protes, karena dikhawatirkan bisa memicu dan menyuburkan praktik persekusi atau pengadilan jalanan terhadap kelompok minoritas. Simak ulasan tim KBR yang dibacakan Nurika Manan.