Revisi Batas Usia Undang-undang Perkawinan

revisi-batas-usia-undang-undang-perkawinan

Mahkamah Konstitusi memberi tenggat waktu 3 tahun untuk merevisi batas usia dalam Undang-undang Perkawinan. UU nomor 1 tahun 1974 ini menetapkan usia perkawinan 19 tahun bagi laki-laki, sedangkan perempuan 16 tahun.