Bupati Aceh Barat Ramli MS mengeluarkan instruksi bagi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten untuk tak melayani permohonan warga yang mengurus administrasi kependudukan jika tak berbusana sesuai syariat. Banyak pihak menilai aturan ini diskriminatif. Simak ulasan tim KBR, yang dibacakan Anan Prananca.