Aturan penggunaan motor sebagai transportasi umum, segera tuntas. Tapi belum lagi berlaku, rencana itu masih saja menuai kecaman. Selain karena Undang-Undang tak mengatur motor sebagai angkutan umum, juga rawan bagi keselamatan penumpang. Kita simak bersama Danang Wardoyo.