Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak berencana mengeluarkan Peraturan Menteri untuk mengkoordinasikan penanganan anak-anak di lingkaran terorisme. Peraturan Menteri tersebut muncul karena penanganan anak-anak yang terkait terorisme tidak berjalan secara komprehensif atau menyeluruh.