Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK mengadukan Muhammad Ali Iskandar ke Komisi Yudisial. Ali Iskandar adalah hakim yang membebaskan terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap dua bocah, Joni dan Jeni. Direktur LBH APIK Siti Mazuma mendesak Komisi Yudisial agar menyelidiki hakim Ali Iskandar. Alasannya, putusan bebas tersebut tidak memberikan keadilan bagi korban.