KPU Menyediakan Waktu Bagi Peserta Pemilu Mengajukan Sengketa Pemilu Ke MK
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan waktu tiga hari bagi peserta pemilu untuk mengajukan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi, jika keberatan dengan hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.