Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali Baiq Nuril, terpidana kasus penyebaran konten asusila. Dengan putusan ini, Nuril tetap dinyatakan bersalah dan dihukum 6 bulan penjara serta denda 500 juta rupiah. Penolakan PK ini mengantarkan Baiq Nuril pada babak baru. Ia akan mengajukan amnesti kepada Presiden. Akankah perjuangan Baiq Nuril kali ini berhasil? Simak laporan KBR yang dibacakan oleh Friska Kalia