Pagi tadi, Jakarta menempati urutan kedua sebagai kota paling tercemar di dunia. Beberapa waktu lalu, Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) sudah mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menuntut hak mereka menghirup udara bersih. Terbaru, Komnas HAM menetapkan kasus pencemaran udara sebagai pelanggaran HAM. Siapa bertanggung jawab? Simak ulasan tim KBR yang disusun Astri Septiani.