Keluarga korban tragedi Semanggi I dan II menempuh langkah hukum baru untuk memperjuangkan keadilan. Mereka menggugat Jaksa Agung atas pernyataannya, Januari lalu yang menyebut dua peristiwa itu, bukan termasuk pelanggaran HAM berat. Klaim ini berseberangan dengan simpulan Komnas HAM. Apa yang disampaikan Jaksa Agung, selaku perwakilan pemerintah, dinilai mencerminkan sikap Negara yang enggan menepati janji penuntasan kasus HAM berat masa lalu. Simak laporan yang disusun jurnalis KBR Valda Kustarini.