Pentingnya Perlindungan Hukum Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rumahan

pentingnya-perlindungan-hukum-ketenagakerjaan-bagi-pekerja-rumahan

Hak-hak ketenagakerjaan para pekerja rumahan kerap diabaikan karena mereka berstatus bekerja di luar pabrik. Berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan 2013 No.13 semestinya para pekerja rumahan dinilai memiliki hubungan kerja, sebab dalam Undang-Undang itu didefinisikan hubungan kerja sebagai hubungan antara pengusaha dan pekerja. Namun hingga kini pemerintah belum mengakui mereka sebagai pekerja. Simak perbincangan bersama Andriko Otang S.H. M.H Direktur Eksekutif TURC, Juanda Pangaribuan S.H. M.H Ahli Hukum Ketenagakerjaan dan Umar Kasim S.H M.H Mkn Biro Hukum Kementrian Ketenagakerjaan RI dalam Ruang Publik KBR.